Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Seperti Obat Hiper Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 16 Maret 2020, 00:41 WIB
Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Seperti Obat Hiper Regulasi
Ilustrasi Omnibus Law/Net
rmol news logo Di tengah pro kontra yang ada, keberdaan omnibus law yang kini berada di meja DPR RI dinilai menjadi opsi penyelesaian 'hiper regulasi' atau banyaknya peraturan yang ada di Indonesia.

"Saat ini secara positif terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang secara teknis menggambarkan kompleksitas regulasi di Indonesia," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan, konsep dan penerapan omnibus law secara teoretis merupakan metode untuk mengganti, mengatur ulang ketentuan dalam undang-undang ke dalam satu undang-undang tematik.

Secara teknis, setiap menteri atau kepala lembaga perlu menyiapkan regulasi teknis sebagai derivatif, yaitu perizinan lokasi, perizinan lingkungan, perizinan bangunan gedung, perizinan sektor, persyaratan investasi, Ketenagakerjaan, dan beberapa lainnya.

Sehingga, jelasnya, konsekuensi penerapan omnibus law akan tetap memberlakukan Undang-undang existing, kecuali sebagian pasal atau materi hukum yang telah diganti atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Undang-undang existing tidak diberlakukan lagi, apabila pasal atau materi hukum yang diganti atau dinyatakan tidak berlaku yang merupakan inti atau ruh dari undang-undang tersebut," ujarnya.

Selain itu, penerapan omnibus law secara teknis yuridis akan membuat sekitar 79 undang-undang terkena pembatalan, baik sebagian pada pasal tertentu atau mengganti/mencabut, yang membutuhkan kajian mendalam serta diharmonisasi secara cermat dan hati-hati, agar sistem hukum tidak rusak atau terjadi kekacauan pada aspek penerapan di lapangan.

Dengan demikian, ia mengingatkan agar pembahasannya benar-benar dilakukan secara cermat dan membutuhkan kehati-hatian yang tinggi sehingga visi pembangunan nasional, khususnya pada sektor ekonomi, dapat berjalan dengan baik dan proporsional di bawah payung konsep omnibus law. RUU ini juga diharapkan sejalan dengan HAM sebagaimana sudah dijamin UUD 1945.

"Agar ke depan jika telah diberlakukan omnibus law tidak digugat melalui Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara, hal ini yang sejak semula harus dibahas secara baik dan hati-hati," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA