Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akhirnya, Gubernur Lampung Keluarkan 9 Imbauan Hadapi Wabah Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 16 Maret 2020, 15:40 WIB
Akhirnya, Gubernur Lampung Keluarkan 9 Imbauan Hadapi Wabah Corona
Gubernur Lampung akhirnya keluarkan imbauan corona/RMOLLampung
rmol news logo Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, akhirnya mengeluarkan sembilan imbauan terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-9.

Imbauan ini tergolong lamban. Karena sebelumnya beberapa bupati/walikota sudah lebih dulu mengeluarkan imbauan serupa.

Imbauan Gubernur Arinal tertuang dalam Surat No.440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Covid-19 di Provinsi Lampung.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, surat imbauan yang ditandatangani Gubernur Arinal tertanggal 16 Maret 2020 itu ditujukan kepada 15 bupati/walikota di Provinsi Lampung.

Selain itu, imbauan ditujukan pula kepada para kepala instansi, rektor perguruan tinggi negeri dan swasta, serta para kepala OPD di Lingkungan Pemprov Lampung.

Menurut Gubernur Arinal, imbauan tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, beberapa menteri, dan menyesuaikan dengan situasi terkini.

Berikut 9 imbauan Gubernur Arinal:

Satu, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat/Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

Dua, memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasititas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga, untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada saudara segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja.

Empat, untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-l9 di Provinsi Lampung, seluruh aparatur sipil negera (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur), dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh pejabat tinggi pratama (JTP)/kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 20

Lima, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020 (14 hari kalender).

Enam, seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melatui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah.

Tujuh, melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokorpimda) Kabupaten/Kota, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit dan pengelola fasilitas layanan publik yang ada di masing-masing wilayah (bandara, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, dll).

Bila dipandang pertu, intruksinya, dapat membentuk “Whatsapp Group” untuk pelaporan respons cepat 1×24 jam.

Delapan, agar bupati/walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung.

Sembilan, melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten/kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspek corona virus/Covid-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA