Aturan ini dikeluarkan khusus untuk meningkatkan penanganan wabah virus corona baru (Covid-19).
"Intinya adalah daerah dapat melaksanakan visi remunerasi APBD dengan fokus untuk meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan," ijar Tito dalam jumpa pers di Kantor PB IDI, Jalan GSSY Ratulangi, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
"Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit, atau sesuai standar penanganan isu corona virus disease 2019 (Covid-19) dan juga kampanye-kampanye pencegahan," sambungnya.
Selain mengeluarkan Permendagri, pemerintah, kata Tito Karnavian, juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2020. Di mana isinya mencakup peningkatan daya tahan ekonomi masyarakat.
"Terutama masyarakat yang rentan, yang belum mampu diberikan bantuan, selain dari pemerintah pusat, kemudian memberikan dukungan lewat bantuan sosial dan lain-lain," ujar Tito Karnavian.
Selian itu, lanjut Tito, PMK ini juga mengatur mengenai mekanisme bantuan untuk dunia usaha kecil mikro menengah (UMKM).
"Agar ekonomi tetap bergerak, tetap berajalan terutama kepada pengusaha UMKM dan pengusaha-pengusaha mikro. ini agar dibantu baik dalam bentuk kebijakan, maupun dalam bentuk bantuan lainnya," tutur mantan Kapolri ini
"Sehingga usaha bisa tetap berjalan dan tetap menjalankan roda keonomi di daerah masing-masing," dia menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: