Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

FPI Desak DPR Pakai Hak Angket Selidiki Kekacauan Penanganan Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Maret 2020, 13:20 WIB
FPI Desak DPR Pakai Hak Angket Selidiki Kekacauan Penanganan Corona
Ahmad Shabri Lubis/Net
rmol news logo DPR RI didesak untuk menyelidiki kekacauan koordinasi dan ketidakseriusan menangani pencegahan virus corona baru atau Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Desakan itu disampaikan oleh Front Pembela Islam (FPI) dalam surat maklumat yang dikeluarkan pada Minggu (15/3) kemarin. Surat maklumat itu ditandatangani oleh Ketua Umum FPI, KH. Ahmad Shabri Lubis; Sekretaris Umum, Munarman, dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

"Mendesak DPR untuk menggunakan hak ngket untuk menyelidiki kekacauan koordinasi, inkompetensi dan ketidakseriusan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah," bunyi point ketiga dalam surat maklumat FPI.

Hal itu perlu dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran pasal 154 Ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan serta pasal 10 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Keduanya mewajibkan transparansi informasi kepada masyarakat dalam penanganan pandemi virus corona yang berpotensi membahayakan nyawa rakyat Indonesia," lanjut tulisan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA