Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imigrasi Pastikan 49 WN China Masuk Ke Indonesia Telah Dikarantina Di Thailand

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 17 Maret 2020, 16:21 WIB
Imigrasi Pastikan 49 WN China Masuk Ke Indonesia Telah Dikarantina Di Thailand
Tenaga kerja asal China mendarat di Kendari/Net
rmol news logo Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pastikan 49 tenaga kerja asing asal China telah mengantongi surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, ke-49 WN China tersebut menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari sejak diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing.

Adapun kedatangannya untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja sesuai dengan Permenkumham 51/2016.

Kata Arvin, 49 WNA tersebut telah masuk ke Thailand pada 29 Februari. Di sana, mereka dikarantina hingga 15 Maret 2020 berdasarkan sertifikat medis yang dikeluarkan pemerintah Thailand.

"Mereka telah dikarantina di Thailand dan surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok pada tanggal 15 Maret 2020," katanya kepada wartawan, Selasa (17/3).

Arvin menambahkan, 49 WN China tersebut keluar dari Thailand pada 15 Maret 2020 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta dan telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut," katanya.

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta, lanjutnya, telah memberikan izin masuk terhadap 49 WNA tersebut lantaran menunjukkan surat rekomendasi dari KKP Soekarno-Hatta.

"Kantor Imigrasi membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 Warga Negara Tiongkok yang berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696," jelasnya.

Arvin menegaskan bahwa WNA tersebut telah memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku izinnya.

"Perlu diketahui bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib melalui pemeriksaan oleh karantina kesehatan, imigrasi, dan bea cukai di Bandara Soekarno Hatta dan mereka dinyatakan layak untuk masuk ke Wilayah Republik Indonesia," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA