Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penundaan Pilkada Karena Corona Tak Bisa Gebyah Uyah, Harus Case Per Case

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 18 Maret 2020, 05:19 WIB
Penundaan Pilkada Karena Corona Tak Bisa <i>Gebyah Uyah</i>, Harus <i>Case</i> Per <i>Case</i>
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo/Net
rmol news logo Usulan penundaan gelaran Pilkada 2020 yang kini mencuat usai merebaknya wabah virus corona di Indonesia bisa saja dilakukan dengan alasan keamanan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, penundaan tersebut tidak serta merta dilakukan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

"Saya kira ditunda keseluruhan juga tidak lah, daerah-daerah mana saja yang bisa terhambat pilkadanya, tidak berlangsung secara sukses, dan antisipasi kegiatan tahapan Pilkada itu sendiri," kata Arif saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).

Penundaan tersebut harus benar-benar terukur berdasarkan pemetaan lokasi yang rawan penyebaran virus corona. Hal itu juga harus benar-benar berdasarkan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Pemetaan bisa dilakukan di setiap kabupaten/kota. Jika kedapatan terjadi anarkisme dan konflik yang tidak bisa dihentikan, urainya, bisa dilakukan Pilkada susulan.

"Jadi enggak bisa gebyah uyah (menggeneralisir), harus case per case Pilkada itu sendiri. Harus terukur," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA