Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, penundaan tersebut tidak serta merta dilakukan di seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Saya kira ditunda keseluruhan juga tidak lah, daerah-daerah mana saja yang bisa terhambat pilkadanya, tidak berlangsung secara sukses, dan antisipasi kegiatan tahapan Pilkada itu sendiri," kata Arif saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).
Penundaan tersebut harus benar-benar terukur berdasarkan pemetaan lokasi yang rawan penyebaran virus corona. Hal itu juga harus benar-benar berdasarkan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pemetaan bisa dilakukan di setiap kabupaten/kota. Jika kedapatan terjadi anarkisme dan konflik yang tidak bisa dihentikan, urainya, bisa dilakukan Pilkada susulan.
"Jadi enggak bisa
gebyah uyah (menggeneralisir), harus
case per
case Pilkada itu sendiri. Harus terukur," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: