Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi APBD Terkait Corona Harus Segera Dieksekusi Pemerintah Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 18 Maret 2020, 11:53 WIB
Revisi APBD Terkait Corona Harus Segera Dieksekusi Pemerintah Daerah
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Istimewa
rmol news logo Putusan Pemerintah Pusat yang mengizinkan Pemerintah Daerah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai upaya mengatasi penyebaran virus corona baru (Covid-19) laik untuk diapresiasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat dan strategis dalam upaya mencegah dan menghentikan penyebaran virus corona di tiap jengkal wilayah Indonesia. Selain itu, melalui kebijakan ini, daerah juga bisa leluasa untuk memformulasikan strategi penguatan ekonomi rakyat yang terdampak akibat virus corona.

“Saya harap semua kepala daerah, termasuk daerah yang belum ditemukan kasus virus corona, untuk segera mengimplementasikan kebijakan atau peraturan ini. Segera formulasikan skala prioritas, susun program penanggulangan virus corona, revisi APBD masing-masing, kemudian langsung dieksekusi. Kecepatan dan ketepatan waktu sangat penting bagi kita semua untuk menghalau penyebaran virus ini,” ucap Fahira Idris, di Jakarta, Selasa (17/3).

Anggota DPD RI ini mengatakan, salah satu prioritas program daerah terkait penanggulangan virus corona adalah peningkatakan kapasitas pelayanan kesehatan di daerah.

Di antaranya peningkatan kapasitas rumah sakit dan pemenuhan berbagai fasilitas dan alat pelindung diri (APD) untuk seluruh tenaga medis yang terjun langsung menangani pasien positif virus corona.

Termasuk—jika anggaran daerah memungkinkan—memberikan insentif bagi para tenaga medis. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Selain gerakan penyadaran ke masyarakat, keberhasilan daerah menghalau dan menghentikan penyebaran virus ini adalah kesiapan infrastruktur kesehatan, terutama peningkatan kapasitas dan kualitas rumah sakit," ucap Senator Jakarta ini.

"Selain itu yang juga sangat penting dan tidak boleh dilupakan adalah memenuhi semua kebutuhan tenaga medis terutama APD, agar mereka nyaman dan leluasa menangani pasien virus corona. Saya sebagai anggota DPD berharap, semua kepala daerah segara bertindak cepat merealisasikan hal ini,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengizinkan pemerintah daerah merevisi APBD. Hal itu didasarkan kepada dua aturan yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020.

Inti kedua peraturan ini adalah Pemerintah Daerah dapat melaksanakan visi remunerasi, relokasi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi Covid-19 juga kampanye pencegahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA