Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Daerah Minta Lockdown, Mendagri: Nanti Kebijakannya Dibuat Menteri Kesehatan Kalau Perlu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 02:58 WIB
Daerah Minta <i>Lockdown</i>, Mendagri: Nanti Kebijakannya Dibuat Menteri Kesehatan Kalau Perlu
Mendagri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Lockdown untuk memutuskan karantina wilayah atau pembatasan sosial dalam skala besar merupakan kewenangan Menteri Kesehatan (Menkes).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, petunjuk bahwa daerah yang akan membuat kebijakan lockdown sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni harus mengusulkan kepada Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo yang nantinya diajukan kepada Menkes, Terawan.

“Nanti kebijakannya akan dibuat secara resmi oleh Menteri Kesehatan, kalau memang hal itu perlu dilakukan,” ucap Tito di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3).

Menurutnya, kebijakan lockdown telah diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan 20/2018. Dalam aturan tersebut, isolasi ini mirip dengan karantina.

“Lockdown itu bahasa media dan bahasa publik yang sudah terlanjur dikenal. Undang-Undang 20/2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan empat jenis pembatasan,” ungkapnya dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Pertama, kata Tito, karantina rumah. Orang tidak boleh keluar rumah. Misalnya, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Kedua, karantina rumah sakit.

“Ketiga adalah karantina wilayah. Inilah yang dikenal dengan istilah lockdown. Keempat adalah pembatasan sosial berskala besar,” jelasnya.

Dalam Undang-undang tersebut juga mengatur syarat pemberlakuan karantina wilayah.

“Ada tujuh pertimbangan, mulai dari soal epidemologi, sampai sejauh mana penyebaran. Kedua, tingkat bahayanya, efektivitas, termasuk pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA