“Ada peraturan yang keluar, yakni Permendagri 20/2020 serta Permenkeu 26/2020 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan realokasi anggaran dan cukup memberi tahu kepada DPRD,†ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/3).
“Jadi mohon rekan-rekan DPRD bisa memahami, awasi tapi bisa memahami bahwa kewenangan yang diberikan dalam kondisi yang sangat penting sekarang ini, sehingga anggaran alokasi bisa meningkatkan kapasitas sistem kesehatan di daerah,†tambahnya dilansir
Kantor Berita RMOLJabar.
Pemda juga diminta memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat yang rentan secara ekonomi, di samping bantuan yang diberikan dari pemerintah pusat berupa bantuan sosial, dan lain-lain.
Hal itu lantaran saat ini banyak tempat wisata yang sejatinya menjadi mata pencaharian warga ditutup karena adanya kebijakan
social distancing.
“Otomatis ada pedagang yang sulit, mungkin bisa dibantu oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, selain dari pemerintah pusat ada program bantuan tunai dan non-tunai,†sambungnya.
Selain itu, realokasi anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk membantu dunia usaha agar tetap berjalan menghidupi perekonomian di daerah.
Menurutnya, Covid-19 tak hanya menimbulkan efek atau dampak kesehatan saja, namun juga dampak ekonomi.
“Tadi saya sudah sampaikan kepada Pak Gubernur, mohon juga rekan-rekan kepala daerah provinsi, kabupaten/kota juga paham, bantu pengusaha kita paling tidak dengan kebijakan, agar usaha mereka
survive tidak terjadi PHK. Fokus mungkin pada UMKM dan usaha mikro,†tekan Tito.
Tak hanya itu, Tito juga meminta agar daerah segera membelanjakan dana transfer dari pusat untuk digunakan dan dibelanjakan secara efektif dan tepat guna, utamanya dana desa.
“Mohon kepada kepala daerah tingkat I, tingkat II yang anggarannya sudah dibagikan tolong segera untuk dibelanjakan. Agar anggaran itu bisa beredar di masyarakat sehingga ekonomi tetap jalan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: