Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Bungkam Soal Dugaan Rekayasa Umur, Reynaldi: Nggak Ada Yang Minta Klarifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 19 Maret 2020, 09:03 WIB
Sempat Bungkam Soal Dugaan Rekayasa Umur, Reynaldi: Nggak Ada Yang Minta Klarifikasi
Reynaldi Putra mengaku selama ini tidak ada yang minta dirinya mengklarifikasi/RMOLJabar
rmol news logo Ada alasan tersendiri di balik bungkamnya anggota DPRD Jawa Barat, Reynaldi Putra Andita Budi Raemi yang diduga melakukan rekayasa usia. Sebab, selama ini tidak ada satu pun lembaga yang meminta bersangkutan mengklarifikasi permasalahan tersebut.

Begitu diungkapkan Reynaldi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (18/3).

Reynaldi menegaskan, jika sejak awal ada lembaga yang ingin dirinya mengklarifikasi, dia pasti akan datang. Reynaldi juga mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang selama ini mempermasalahkan soal tahun kelahirannya baru muncul belakangan ini.

“Dari kemarin juga, secara kelembagaan tidak ada yang meminta klarifikasi saya. Seperti tadi BK (Badan Kehormatan DPRD Jabar) memanggil saya, saya kan datang. Ya selama ini diam. Pileg itu ada dua bulan dari DCS ke DCT untuk menyanggah, permasalahannya kenapa (baru) sekarang (diungkit). Dulu ke mana kalau memang saya ada salah? Mungkin karena saya jadi anggota dewan, hal itu dimunculkan,” kata Reynaldi.

BK DPRD Jabar memang telah memanggil Reynaldi Putra yang diduga telah memanipulasi atau melakukan pemalsuan data diri ijazah agar yang bersangkutan bisa mengikuti kontestasi Pileg 2019.

Selain memanggil terduga, BK DPRD Jabar juga melakukan pemanggilan terhadap pelapor yang merupakan mantan perwakilan Jabar untuk BK DPR RI, Memed Hamdani, dan mantan Komisioner KPU Jabar Radhar Tribaskoro.

Ketua BK DPRD Jabar, Hasbullah mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tersebut sangat pelik karena melibatkan banyak pihak. Selain itu, manipulasi data diri ijazah yang dilakukan terduga terjadi saat yang bersangkutan belum menjadi anggota dewan.

“Kalau dari kaca mata BK, perubahan ini melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Subang, lalu sudah dinyatakan KPU. Memang bukan domain, saat dia menjadi anggota dewan. Dia dianggap mengubah akte di periode 2018. Kan belum jadi anggota dewan,” jelas Hasbullah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA