Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ProDEM: LBP Mau Buat Rakyat Marah?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 11:06 WIB
ProDEM: LBP Mau Buat Rakyat Marah?
Foto: Repro
rmol news logo Sikap Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus 49 TKA asal China yang mendarat di Kendari beberapa hari lalu disesalkan kalangan aktivis pergerakan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi atau ProDEM, Iwan Sumule, dalam perbincangan dengan redaksi, pernyataan Luhut itu bukannya menyelesaikan masalah. Sebaliknya, justru memanaskan suasana.

Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta agar urusan 49 TKA dari Republik Rakyat China itu tidak dibesar-besarkan. Menurut Luhut mereka bukan TKA ilegal karena sudah mengantongi visa kerja sejak bulan Januari lalu.

Menurut Iwan Sumule, kasus 49 TKA asal China itu sudah jelas, bahwa mereka masuk tanpa mangantongi ijin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja yang dikeluarkan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“LBP mau buat rakyat marah? Sudah jelas apa yg dikonfirmasi pihak Kemenaker bahwa 49 TKA China baru itu tidak memiliki izin kerja, hanya miliki izin kunjungan,” ujar Iwan Sumule.

“Tapi Menko LBP masih saja bilang tak ada yang dilanggar,” sambungnya dengan nada heran.

Iwan Sumule merujuk pada pernyataan Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari. Menurut Dita yang adalah juga aktivis buruh, ke49 TKA itu hanya mengantongi visa kunjungan.

“Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita di akun twitter pribadinya.

Dita juga mengatakan, sebelum dideportasi, mereka harus dikarantina dulu selama 14 hari. Untuk deportasi, pihaknya akan berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, masih kata Dita, perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal ini juga dapat dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 42 nda 43 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kasus 49 TKA asal China yang masuk Kendari tanpa izin ini sudah memakan korban setidaknya dua orang.

Pertama HD yang disebut sebagai pihak yang memviralkan video kedatangan mereka. Ia ditangkap polisi karena dianggap menyebarkan hoax.

Korban kedua adalah Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam yang sempat mengatakan bahwa warga negara China yang datang itu adalah TKA legal yang sudah bekerja di Sultra sebelumnya. Belakangan, setelah tahu bahwa 49 TKA asal China itu tidak mengantongi izin, Brigjen Merdisyam meminta maaf secara terbuka.

HD yang memviralkan video itu pun telah pula dilepaskan.

Kasus ini  juga mendapatkan perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Gerindra, Habiburokhman meminta agar jajaran Polri lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

Sementara anggota Komisi III dari Golkar Supriansa mengatakan, pihaknya akan mengundang Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam rapat Komisi III yang belum dijadwalkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA