Hal itu sejurus dengan 9 diktum fatwa MUI terkait imbauan pelaksanaan ibadah shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.
Demikian disampaikan Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, saat jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3).
"Dalam kawasan yang tingkat potensi penyebarannya rendah, maka kewajiban pelaksanaan ibadah seperti shalat Jumat tetap dilaksanakan. Tetapi harus memperhatikan protokol-protokol kesehatannya, kehidupan bermasyarakatnya," ujar Asrorun Naim Sholeh.
Kendati begitu, untuk mereka yang berada zona merah atau wilayah rawan dan rentan penyebaran virus corona, disarankan tidak menggelar shalat Jumat di masjid. Namun, tetap melaksanakan shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Hal itu dalam rangka himayatul umah (menjaga umat) dan hifdzun nafsi (menjaga diri) di tengah ancaman virus corona.
"Maka baginya bisa menjalankan shalat dzuhur. Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata untuk kepentingan himayah, memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: