Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikapi Putusan DKPP Yang Pecat Evi Novida, KPU Bantah Ubah Hasil Pileg 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 18:16 WIB
Sikapi Putusan DKPP Yang Pecat Evi Novida, KPU Bantah Ubah Hasil Pileg 2019
Komisioner KPU RI saat jumpa pers terkait putusan DKPP/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang meminta Presiden Joko Widodo memecat secara tetap satu Komisionernya Evi Novida Ginting.

Putusan bernomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan DKPP pada Rabu (18/3) kemarin, dianggap KPU tidak sesuai dengan apa yang dijalani oleh KPU.

Sementara dalam pertimbangan hukum putusan DKPP, Evi Novida Ginting bersama 5 Komisioner KPU lainnya dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Di mana bentuknya berupa intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal menetapkan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3) sore ini, Komisioner KPU Pramono Ubaod Tanthowi menyampaikan bantahan pihaknya terkait putusan tersebut.

"Bahwa dalam kasus ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut (sebagaimana wacana ynag beredar)," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Dalam perkara yang diajukan Caleg Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6 ini, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.

Adapun untuk putusan Bawaslu adalah mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa, yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Oleh karena itu, KPU memandang putusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting, dan melakukan teguran keras terakhir kepada 5 Komisioner KPU, adalah tidak tepat. Karena KPU telah menjalani keputusan MK yang berwenabg memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

"Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA