Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tunjuk Hasyim Asyari Gantikan Evi Novida Ginting Sebagai Ketua Divisi Teknis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 18:53 WIB
KPU Tunjuk Hasyim Asyari Gantikan Evi Novida Ginting Sebagai Ketua Divisi Teknis
Komisioner KPU Hasyim Asyari/RMOL
RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat secara tetap Komisionernya Evi Novida Ginting.

Tindak lanjut itu ialah menunjuk Hasyim Asyari sebagai Ketuw Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat oleh Evi Novida Ginting.

Hal ini disampaikan Komisiner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

"Untuk melaksanakan tugas-tugas Divisi Teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Dengan berkurangnya satu orang jajaran Komisioner, KPU berharap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terganggu.

Oleh karenanya Pramono mengimbau kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk tetap fokus di tengah perkara yang dihadapi pihaknya.

"Terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan," tambah Pramono Ubaid Tanthowi.

Sebagai informasi, pada Rabu (18/3) kemarin, DKPP telah menggelar sidang putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc.

DKPP menyebutkan 6 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting, melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.

Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU RI ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.   

Dalam perkara ini, KPU juga telah membantah pertimbangan hukum DKPP tersebut. Alih-alih, KPU mengaku telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.

Adapun untuk putusan Bawaslu adalah mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa, yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA