Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evi Novida Ginting: Saya Keberatan Dengan Putusan DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 19:35 WIB
Evi Novida Ginting: Saya Keberatan Dengan Putusan DKPP
Evi Novida Ginting (ketiga dari kanan) bersama komisioner KPU RI/RMOL
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, merasa keberatan dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memutuskan memecatnya karena dianggap telah melakukan pelanggaraan kode etik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Saya keberatan dengan Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020," ucap Ketua Divisi Teknis ini dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Evi Novida Ginting menjelaskan, dasar keberatannya adalah mengenai pokok permasalahan dari perkara yang diadukan Caleg Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc ini.

Di mana ia melihat, ada perbedaan penafsiran yang berbeda antara KPU dan DKPP, mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2009, yang dijadikan ladasan hukum memutus perkara ini.

Di satu sisi, KPU mengklaim telah menjalankan putusan MK tersebut, dengan tidak mengubah hasil perolehan suara dari dua Caleg Partai Gerindra yang bertarung di Dapil Kalimantan Barat 6, yakni Cok Hendri Ramapon dengan Hendri Makaluasc.

Di  sisi yang lain, DKPP memutuskan menerima sebagian tuntutan Hendri Makaluasc, yang menggunakan putusan Bawaslu RI Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019, sebagai bahan ajuan.

Adapun untuk putusan Bawaslu tersebut adalah, mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa tersebut. Putusan ini pun diperkuat kembali oleh Hendri Makaluasc dengan putusan MK mengenai perkara ini.

"Saudara Hendri Makaluasc dan Bawaslu RI memiliki penafsiran yang berbeda dari penafsiran KPU RI dan KPU Kalimantan Barat. Dalam Putusan ini (memecat Evi Novida Ginting), DKPP RI mengambil peran menentukan mana penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang benar," demikian Evi Novida Ginting. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA