Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Evi Novida Ginting Tuding Putusan DKPP Pecat Dirinya Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 20:39 WIB
Evi Novida Ginting Tuding Putusan DKPP Pecat Dirinya Cacat Hukum
Evi Novida Ginting (ketiga dari kanan) bersama Komisioner KPU RI/RMOL
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat dirinya cacat hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Putusan ini cacat hukum. Akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," ungkap Evi Novida Ginting dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Alasannya, dipaparkan Ketua Divisi Teknis ini, ialah termaktub ke dalam beberapa poin. Pertama, DKPP dianggapnya telah mengadili suatu perkara yang tidak seharusnya dilakukan.

Sebab, pengadu yang merupakan caleg partai gerindra Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, sudah mencabut pengaduannya nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019.

"Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang, dengan menyampaikan surat pencabutan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ungkap Evi Novida Ginting.

"Akibat dari pencabutan pengaduan oleh pengadu, maka diartikan pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan," sambungnya.

Dari fakta tersebut kemudian Evi Novida Ginting berpandangan, DKPP sudah melampaui kewenangan yang diberikan UU 7/2017, di mana DKPP adalah lembaga peradilan etik yang bersifat pasif.

"Putusan DKPP kepada saya (Teradu VII, Evi Novida Ginting) dan KPU Rl, KPU Kalbar terlalu berlebihan. Karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran Putusan MK," sebut Evi Novida Ginting.

Selain cacat hukum tersebut, DKPP juga telah tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP 2/2019, yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri paling sedikit oleh lima orang anggota DKPP.

"Putusan DKPP ini hanya diambil oleh 4 (empat) anggota Majelis DKPP. Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," demikian Evi Novida Ginting.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA