Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Terlambat, DPR Apresiasi Langkah Kemnaker Setop Kirim Pekerja Migran Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 19 Maret 2020, 21:17 WIB
Meski Terlambat, DPR Apresiasi Langkah Kemnaker Setop Kirim Pekerja Migran Ke Luar Negeri
Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay/RMOL
rmol news logo Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menghentikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sebagaimana diinstruksikan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 151/2020.

Kepmen itu berisi tentang penghentian sementara penempatan PMI ke luar negeri karena terkait pandemi corona diberbagai belahan dunia. Meskipun keputusan tersebut terlambat, namun layak diapresiasi.

Begitu kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).

"Meskipun agak sedikit terlambat, Keputusan itu dinilai sudah sangat tepat. Dengan begitu, untuk sementara waktu, tidak boleh ada penempatan PMI ke seluruh negara. Ini harus dipatuhi. Tidak boleh dianggap enteng. Saya mengapresiasi langkah penghentian penempatan PMI ke luar negeri yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Saleh Daulay.

Saleh Daulay menyambut baik masih ada itikad baik dari pemerintah dalam rangka melindungi warganya yang masih dan akan ke luar negeri dari bahaya Covid-19.

Atas dasar itu, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah ini mengimbau kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta untuk mengindahkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

"Karena itu, LPTKS (lembaga penempatan tenaga kerja swasta) diharapkan dapat mematuhinya. Sebagai himbauan saja. Padahal, pada situasi seperti ini, kepmen itu harus dilaksanakan demi kebaikan bersama," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA