Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pekan Depan, Evi Novida Ginting Gugat Putusan DKPP Ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 19 Maret 2020, 21:39 WIB
Pekan Depan, Evi Novida Ginting Gugat Putusan DKPP Ke PTUN
Evi Novida Ginting/RMOL
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan digugat oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting.

Sebab, Ketua Divisi Teknis ini menganggap sanksi pemecatan secara tetap yang diputus DKPP menyalahi aturan.

"Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP," kata Evi Novida Ginting dalam jumpa pers di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).

Evi Novida Ginting mengatakan, gugatan tersebut akan dilayangkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. Sebab dalam putusannya, DKPP juga memberikan waktu selama 7 hari ke Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemecatan.

"Begitu selesai (dokumen) gugatannya akan didaftarkan. Ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," Evi Novida Ginting menyebutkan.

Sebagai informasi, pada Rabu (18/3) kemarin, DKPP telah menggelar sidang putusan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc.

Dalam sidang putusan itu DKPP menyebutkan, 6 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting, melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.

Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU RI ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.   

Dalam perkara ini, KPU juga telah membantah pertimbangan hukum DKPP tersebut. Sebab KPU mengklaim telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Selain itu, DKPP juga dianggap salah memutuskan menerima sebagian tuntutan Hendri Makaluasc. Karena menurut KPU, tuntutan Hendri Makaluasc salah tafsir dari putusan MK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA