Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menjelaskan, semangat yang mendasari lahirnya undang-undang cipta kerja adalah skala prioritas pertumbuhan ekonomi dan investasi. Fokus kemanusiaan pun kini bergeser menjadi pertumbuhan ekonomi meski belakangan menuai pro dan kontra.
“Jadi memang cipta kerja ini kan kalau analisanya, jadinya bagaimana merespons situasi ekonomi yang semakin kompetitif dan adanya tuntutan ekonomis secara global," papar Timboel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).
Lebih lanjut, Timboel menjelaskan bahwa Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6,6 % sampai 7%. Adanya pertumbuhan ini memungkinkan penyerapan tenaga kerja baru mencapai 2,6 juta sampai 3 juta orang per tahun.
"Lima tahun pertama ini, rata rata hanya 2 juta lapangan kerja per tahun. Peningkatan lapangan kerja dibutuhkan untuk mengurangi tingkat pengangguran," lanjut Timboel.
Atas dasar itu, ia menilai Indonesia membutuhkan omnibus law. Hanya saja, RUU tersebut harus memiliki kajian akademik yang jelas. Beberapa yang disoroti adalah sisi formalnya, proses dari sisi materialnya, dan substansialnya.
Baginya, pro dan kontra di masyarakat disebabkan adanya ketidakjelasan informasi yang beredar ke publik yang akhirnya menimbulkan simpang siur dan kebingungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: