Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritik Pedas Masinton Pasaribu: Puluhan TKA Asal China Datang Karena Pemerintah Tak Taat Asas Perundang-undangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 19 Maret 2020, 23:55 WIB
Kritik Pedas Masinton Pasaribu: Puluhan TKA Asal China Datang Karena Pemerintah Tak Taat Asas Perundang-undangan
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo Lalu lalang orang yang keluar masuk Indonesia sejatinya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu dalam merespons masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) di Bandara Haluoleo Kendari. Menurutnya, kegaduhan yang kini terjadi karena adanya elemen pemerintah yang tak taat.

“Simpang siur kedatangan TKA asal negara China adalah bersumber dari adanya elemen pemerintah yang tidak taat asas perundang-undangan, khususnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Keppres No. 7 tahun 2020 dan Permenkumham No. 7 tahun 2020,” kata Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).

Elemen pemerintahan yang dimaksud Masinton antara lain Menko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Polda Sulawesi Utara.

“Keempat elemen ini memberikan informasi yang tidak solid dan tidak valid ke masyarakat yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan pemerintah,” paparnya.

Dia membeberkan kronologi kedatangan rombongan TKA asal Cina tersebut sejak dari Thailand. Masinton mengatakan, Thailand adalah negara yang tidak bebas dari virus corona. Hal itu berdasarkan pengumuman otoritas pemerintah Thailand pada tanggal 22 Februari yang menyebut 35 warganya terkena virus corona. TKA asal China, jelasnya, tiba di Thailand tanggal 29 Februari.

TKA asal China tersebut kemudian tiba di Kendari tanggal 15 Maret setelah transit di Jakarta dengan tanpa proses karantina terlebih dahulu selama 14 hari. Secara jelas, aturan WHO yang diadopsi Permenkumham 7/2020, setiap orang yang akan mengunjungi Indonesia wajib mengikuti proses karantina 14 hari di negara yang belum terkena dampak virus corona.

“Berdasarkan tracking di atas, meskipun sudah ada surat keterangan dari otoritas Thailand, seharusnya otoritas Indonesia yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta berdaulat penuh untuk tetap melakukan proses pengkarantinaan terhadap 49 TKA yang baru masuk Indonesia sebagai penanggulangan virus corona di garda terdepan pintu masuk,” jelasnya.

Menurutnya, terjadi silang pendapat antara Menko Kemaritiman dan Kemenaker tentang proses izin TKA asal China. Perbedaan informasi antara imigrasi dan Polda Sulsel juga menunjukkan bahwa antarkementerian dan lembaga pemerintahan bekerja amatiran.

“Menko Kemaritiman, Kemenaker, Imigrasi dan Polda Sulsel belum memahami tentang disaster management pelaksanaan tugas dalam situasi darurat dan tidak pernah membaca UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA