Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bantah Dapat Tekanan Dari AS, Kemhan Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Pembelian Sukhoi Rusia Tapi Sedang Cari Opsi Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 20 Maret 2020, 06:27 WIB
Bantah Dapat Tekanan Dari AS, Kemhan Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Pembelian Sukhoi Rusia Tapi Sedang Cari Opsi Lain
Jet tempur Sukhoi Su-35 Angkatan Udara Rusia/Net
rmol news logo Rencana pemerintah membeli jet tempur Sukhoi 35 masih terdengar alot. Hingga kini, rencana itu belum terealisasikan. Publik pun bertanya-tanya kemungkinan Indonesia membatalkan rencana tersebut.

Kementerian Pertahanan RI segera menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah membatalkan kontrak pembelian 11 unit jet tempur Sukhoi Su-35 Flanker-E dari Rusia yang nilainya mencapai 1 miliar dolar AS itu.  Apalagi dikaitkan dengan tekanan sanksi dari AS.

“Kami tidak pernah membatalkan,” tutur Trenggono, kepada wartawan di Kemhan, baru-baru ini.

Trenggono secara terang-terangan mengakui Indonesia belum bisa membeli jet tempur tersebut dari Rusia karena faktor kendala. Namun, Trenggono enggan menyebutkan lebih jauh apa saja kendala itu.

“Belum bisa membeli karena ada beberapa kendala,” terang Trenggono singkat.

Menurut Trenggono pihaknya sedang mempertimbangkan opsi lainnya.

Sebelumnya, Direktur Badan Federal Rusia untuk Kerja Sama Militer-Teknis FSVTS), Dmitry Shugayev menegaskan bahwa rencana pengadaan pesawat tempur multiperan Su-35 oleh pemerintah Indonesia masih berjalan.

Dikutip dari Janes.com,  Shugayev dengan tegas membantah pemberitaan yang ramai di berbagai media bahwa Indonesia di bawah tekanan sanksi Amerika Serikat (AS) telah membatalkan kesepakatan untuk membeli 11 jet tempur generasi 4,5 buatan Rusia.

“Tidak ada pembatalan resmi (dari Indonesia terkait) pesanan (Su-35). Kami belum menerima surat apa pun mengenai masalah ini dan belum diberitahu tentang itu” cetus Shugayev, seperti dikutip kanal berita Russia 24, Senin (16/3).

Rumor pembatalan ini muncul setelah seorang pejabat Indonesia yang tak ingin disebutkan namanya menuturkan pihak AS telah menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bisa dijatuhkan sanksi jika terus melanjutkan kontrak pembelian Su-35 dari Rusia.

Amerika memang memiliki undang-undang yang dapat menjatuhkan sanksi terhadap negara lain, terutama negara mitra, jika kedapatan menjalin transaksi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dengan rival AS.

Undang-undang (UU) tersebut adalah Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). UU itu berlaku bagi Rusia dan beberapa negara lain yang juga dianggap AS ancaman seperti Cina. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA