Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LHKPN Diperpanjang, KPK: 6 Stafsus Presiden Dan Wapres Juga 17 Menteri Dan Wamen Belum Lapor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Maret 2020, 14:25 WIB
LHKPN Diperpanjang, KPK: 6 Stafsus Presiden Dan Wapres Juga 17 Menteri Dan Wamen Belum Lapor
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Para pejabat negara masih punya waktu hingga satu bulan ke depan untuk serahkan LHKPN.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Perpanjangan penyerahan LHKPN tersebut dilakukan KPK lantaran masih banyak penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menjelaskan, tingkat kepatuhan terhadap LHKPN secara nasional hingga 18 Maret 2029 mencapai 71,47 persen. Yakni sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.

Rinciannya ialah, Bidang Eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor.

Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

"Terkait kepatuhan lapor di Bidang Eksekutif, di antaranya meliputi Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri lainnya yang berjumlah total 51 penyelenggara negara, tercatat 34 penyelenggara negara telah lapor atau sekitar 67 persen. Sisanya sebanyak 17 penyelenggara negara yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik," terang Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (20/3).

Sedangkan dari 13 orang Staf Khusus (Stafsus) Presiden, lanjut Ipi, masih ada tiga orang yang belum menyampaikan laporannya.

"Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktunya adalah hingga 30 April 2020," tegas Ipi.

Kemudian, ada dua orang Stafsus Wapres yang termasuk kategori wajib lapor periodik dan empat yang tergolong wajib lapor khusus dari total 8 yang belum melaporkan LHKPN.

"Demikian juga untuk Wantimpres, KPK mencatat masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya. Tujuh orang penyelenggara negara lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya," jelas Ipi.

Ipi menambahkan, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang akan menyampaikan LHKPN bisa melalui laman resmi KPK untuk menghindari tatap muka sebagai antisipasi wabah virus Corona saat ini.

"Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait Pandemik Covid-19, KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: [email protected]," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA