Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami mengatakan, apabila RUU Omnibus Law disahkan, dirinya menilai akan berbenturan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Terlebih, banyak masalah krusial yang akan diubah dengan adanya Omnibus Law.
“Antara lain, menghilangkan kesejahteraan kaum buruh, gaji yang semula pasti berdasarkan UMK menjadi tidak pasti karena dihitung per jam. Pesangon yang semula diberikan sembilan kali diganti menjadi enam kali, hak-hak cuti juga dihilangkan, juga akan diberlakukan outsourcing,†terang Puji kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (20/3).
Selain itu, Puji menambahkan, banyak pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menyengsarakan kaum buruh.
“Omnibus Law memang sangat mengancam dan membahayakan kaum buruh. Terlebih perempuan, masa depan mahasiswa, dan anak cucu kita ke depan,†ujarnya.
lebih lanjut Puji mengatakan, pengiriman usulan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan secepatnya dilakukan pihaknya kepada DPR RI. Langkah tersebut dilakukan sebagai bukti penolakan DPRD Purwakarta atas RUU Omnibus Law.
“Kita akan usulkan secepatnya, lewat Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan, namun waktunya menyesuaikan kesiapan DPR RI. Karena bisa jadi tidak menerima tamu saat kondisi penanganan Covid-19. Tapi secepatnya kita usahakan,†pungkas Puji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.