Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minimalkan Penularan Corona, Fraksi PKS Bagi-bagi Masker Dan Disinfektan Ke Rumah Ibadah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 20 Maret 2020, 17:41 WIB
Minimalkan Penularan Corona, Fraksi PKS Bagi-bagi Masker Dan Disinfektan Ke Rumah Ibadah
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini/Istimewa
rmol news logo Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menginstruksikan jajarannya hingga ke daerah untuk melakukan gerakan bagi-bagi masker dan disinfektan ke rumah ibadah.

"Kita canangkan hari Sabtu-Minggu seluruh anggota Fraksi PKS turun ke masyarakat untuk membagikan masker dan disinfektan gratis, khususnya di rumah ibadah. Mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan oleh seluruh anggota Fraksi PKS baik tingkat pusat maupun daerah," kata Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, melalui keterangannya, Jumat (20/3).

Menurutnya, masker penting untuk setiap orang. Terlebih bagi mereka yang tetap beraktivitas karena kebutuhan seperti tukang ojek, pedagang kaki lima, penjual keliling, pemulung, dan masyarakat kecil lainnya. Kalangan inilah yang menjadi prioritas dalam gerakan Fraksi PKS.

"Mudah-mudahan ikhtiar ini bisa meringankan sesama dalam menghadapi Covid-19, sekaligus menumbuhkan solidaritas bersama, bahwa kita secara kolektif akan bisa melewati pandemik ini dengan segera dan korban jiwa dapat diminimalkan," lanjutnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta tetap waspada dan mengikuti seluruh instruksi pemerintah. Seperti menjaga jarak sosial, bekerja dan belajar dari rumah, tidak bepergian dan tidak mendatangi keramaian.

Sejalan dengan hal itu, gerakan bagi-bagi masker dan hand sanitizer ini juga akan diberikan secara langsung, bukan dengan mengumpulkan massa.

"Kami yang datang ke mereka, seperti di pangkalan ojek, kaki lima, pasar, klinik, atau rumah sakit," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA