Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendagri: Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Harus Lewat Perubahan UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 22 Maret 2020, 11:25 WIB
Kemendagri: Penundaan Tahapan Pilkada 2020 Harus Lewat Perubahan UU Pilkada
Pembuatan kotak suara/Net
rmol news logo Wabah virus corona baru atau Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Tercatat, sudah sebanyak 450 orang dinyatakan positif dan 38 di antaranya meninggal dunia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu yang akan terganggu dari wabah ini adalah gelaran Pilkada Serentak 2020. KPU bahkan telah memutuskan untuk menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan walikota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran (SE) 8/2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Penundaan meliputi tahap pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga mengatakan bahwa pihaknya telah memahami keputusan KPU, terlebih perubahan jadwal tahapan merupakan kewenangan Arief Budiman cs.

“Dan kita juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan objektif kondisi penyebaran Covid-19,” ujar Kastorius kepada wartawan, Minggu (22/3).

Nantinya, pihak Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk mengantisipasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sambil menunggu perkembangan penyebaran wabah Covid-19.

“Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan pilkada,” tambahnya.

Menurutnya, jika tiga tahapan Pilkada 2020 ditunda, maka UU 10/2016 harus ada perubahan dan persetujuan dari DPR.

“Karena bila kegiatan tahapan pilkada di rentang bulan Juli-September tertunda, maka penundaan tersebut harus dilakukan lewat perubahan UU 10/2016 dan perubahan UU tentu dengan persetujuan DPR,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA