Insentif itu disampaikannya usai meninjau kesiapan Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di Tower 7 Wisma Atlet Kemayoran, Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3).
"Pada kesempatan yang baik ini juga, kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," ujar Jokowi.
Untuk besaran insentif yang diberikan pemerintah, diterangkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini, berbeda-beda. Kisarannya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Rinciannya, untuk insentif terbesar akan diberikan kepada dokter spesialis, yakni sebesar Rp 15 juta. Kemudian untuk dokter umum dan doktet gigi akan diberikan Rp 10 juta.
Sementara untuk bidan dan perawat akan diberikan Rp 7,5 juta. Adapun untuk tenaga medis lainnya sebesar Rp 5 juta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: