Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Diterbitkan Perppu, Banggar DPR: Orang Dengan Simpanan Di Atas Rp 100 Miliar Wajib Berikan Rp 1 Miliar Untuk Gugus Tugas Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 Maret 2020, 15:57 WIB
Minta Diterbitkan Perppu, Banggar DPR: Orang Dengan Simpanan Di Atas Rp 100 Miliar Wajib Berikan Rp 1 Miliar Untuk Gugus Tugas Covid-19
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merekomendasikan pemerintan segera menertibkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah untuk menyesuaikan APBN 2020 di tengah ancaman ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kata Said, hal itu mengingat tidak dimungkinkannya digelar Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.

"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," ujar Said Abdullah kepada wartawan, Senin (23/3).

Selain itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Perppu untuk mengganti  UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU perubahan kelima dari UU Pajak Penghasilan (PPh).

Perppu itu akan memberikan insentif PPh sebanyak 20 persen bagi yang memiliki uang simpanannya di atas Rp100 miliar.

"Namun, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," kata Said Abdullah.

Selanjutnya, kata politisi PDIP, pemerintah juga perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen," urainya.

Lebih jauh, legislator Madura ini menegaskan, bahwa maksud dari rekomendasi-rekomendasi tersebut antara lain hanya untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ditengah ancaman wabah Covid-19 yang terus meluas.

"Maka Perppu ini dimaksudkan untuk, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Dan mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini," jelasnya.

"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," demikian Said Abdullah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA