Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sedang Melawan, Evi Novida Ginting Minta Presiden Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Maret 2020, 19:58 WIB
Sedang Melawan, Evi Novida Ginting Minta Presiden Tunda Pelaksanaan Putusan DKPP
Evi Novida Ginting/RMOL
rmol news logo Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta Presiden Joko Widodo menunda pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebab, ia merasa keberatan dan sedang melakukan gugatan balik atas putusan DKPP ini, yang mana menjatuhkan sanksi pemecatan secara tetap terhadap dirinya.

"Kepada Presiden Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan putusan DKPP Republik lndonesia DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019," ucap Koordinator Divisi Tekhnis KPU tersebut dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (23/3).

Adapun upaya hukum yang dilakukan Evi Novida Ginting atas putusan perkara ini dilakukan ke sejumlah lembaga. Pertama, mengirimkan dokumen keberatan ke DKPP, dan kedua melaporkan dugaan pelanggaran administratif ke Ombudsman RI.

Dua ajuan keberatan tersebut dilakukan Evi Novida Ginting dengan ditemani 5 komisioner dan lawyer KPU RI. Sementara untuk poin keberatan terhadap putusan DKPP, turut disampaikan oleh Evi Novida Ginting dalam dokumen-dokumen yang ia ajukan kedua lembaga tersebut.

Di mana beberapa poin keberatannya di antaranya, pertama mengenai poin kesimpulan putusan DKPP, yang memberikan sanksi pemecatan tetap terhadap dirinya.

Kedua, proses peradilan yang dilakukan DKPP dianggap cacat hukum karena perkara yang dituntut oleh Caleg DPRD dapil Kalbar 6 dari Partai Gerindra, Hendri Makaluasc sudah dicabut oleh pelapor.

Kemudian ketiga, pengambilan keputusan yang dilakukan DKPP juga tidak kourum, yakni dihadiri 7 orang anggota DKPP atau paling minim 5 orang. Tapi dalam sidang putusan ini, anggota DKPP yang hadir hanya 4 orang.

"Bahwa terdapat cacat prosedur yang dilakukan oleh DKPP baik pada mekanism beracara maupun dalam proses pengambilan keputusan," terang Evi Novida Ginting.

"Perbuatan tersebut tidak saja telah mengesampingkan hukum, tetapi juga telah secara nyata melanggar asas legalitas, sehingga putusan tersebut berpotensi melanggar etika," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA