Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Gugatan Class Action Terhadap Pemerintah Bisa Saja, Tapi Bijakkah Jika Dilakukan Saat Ini?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 24 Maret 2020, 07:49 WIB
Pakar Hukum: Gugatan <i>Class Action</i> Terhadap Pemerintah Bisa Saja, Tapi Bijakkah Jika Dilakukan Saat Ini?
Abdul Fikchar Hadjar/Net
rmol news logo Masyarakat dinilai sangat bisa melakukan gugatan hukum terhadap pemerintah melalui gugatan class action jika mempersoalkan cara penanggulangan yang dianggap lalai hingga menyebabkan banyak korban.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikchar Hadjar. Menurut Abdul Fikchar, soal pandemik virus corona atau Covid-19 merupakan soal cara pandang masyarakat terhadap pandemik ini.

Jika meletakkan pandemik corona sebagai musibah, maka seluruh masyarakat bersama-sama menghadapi, memerangi dan mengatasinya.

"Begini, ini soal kita di mana meletakan "musibah wabah corona" dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika kita meletakkannya sebagai 'musibah' bersama, ya mari kita bersama-sama menghadapi, memerangi, dan mengatasinya, bersama semua komponen bangsa termasuk pemerintah di dalamnya," ucap Abdul Fikchar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).

Namun, kata Abdul Fikchar, jika masyarakat lebih melihat cara penanganan Covid-19 ini yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam hal mensejahterakan rakyatnya, maka masyarakat bisa mengambil langkah hukum.

"Maka seperti juga banjir yang bisa dilihat sebagai bagian dari bencana (UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana), maka sangat mungkin mempersoalkan cara penanggulanganya yang dianggap lalai sehingga terlanjur menimbulkan korban banyak, seperti juga mempersoalkan 'banjir' melalui gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Abdul Fikchar.

Tak hanya itu, kebijakan dan ketentuan cara dan tahapan penanggulangan soal wabah kata Abdul Fikchar sudah tercantum dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

"(UU ini) yang juga dapat dijadikan alat ukurnya. Artinya masyarakat berhak mempersoalkannya melalui jalur hukum," terangnya.

Namun demikian, Abdul Fikchar menilai masyarakat untuk berpikir seribu kali jika ingin melakukan gugatan hukum di saat kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia.

"Tetapi soalnya apakah dalam situasi yang kita sedang mendapatkan kesulitan bersama akan bijaksana melakukan langkah itu (class action)? Saya kira pada saat ini kita harus berpikir seribu kali untuk melakukannya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA