Begitu kata pakar hukum pidana Abdul Fikchar Hadjar yang menilai masalah pandemik virus corona baru atau Covid-19 bisa dilihat dari berbagai cara pandang masyarakat.
Jika meletakkan pandemik corona sebagai musibah, maka seluruh masyarakat bersama-sama menghadapi, memerangi, dan mengatasinya.
"Jika kita meletakannya sebagai "musibah" bersama, ya mari kita bersama-sama menghadapi, memerangi dan mengatasinya bersama semua komponen bangsa, termasuk pemerintah di dalamnya," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/3).
Namun, kata Abdul Fikchar, jika masyarakat lebih melihat cara penanganan Covid-19 ini yang merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam hal menyejahterakan rakyatnya, maka masyarakat bisa mengambil langkah hukum.
"Maka seperti juga banjir yang bisa dilihat sebagai bagian dari bencana, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana), maka sangat mungkin mempersoalkan cara penanggulanganya yang dianggap lalai, sehingga terlanjur menimbulkan korban banyak, seperti juga mempersoalkan "banjir" melalui gugatan perwakilan kelompok (class action)," jelas Abdul Fikchar.
Tak hanya itu, kebijakan dan ketentuan cara dan tahapan penanggulangan soal wabah, kata Abdul Fikchar, sudah tercantum dalam UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
"(UU ini) yang juga dapat dijadikan alat ukurnya. Artinya masyarakat berhak mempersoalkannya melalui jalur hukum," terangnya.
Namun demikian, Abdul Fikchar menilai masyarakat untuk berpikir seribu kali jika ingin melakukan gugatan hukum di saat kesulitan yang dialami masyarakat Indonesia.
"Tetapi soalnya apakah dalam situasi yang kita sedang mendapatkan kesulitan bersama akan bijaksana melakukan langkah itu (
class action)? Saya kira pada saat ini kita harus berpikir seribu kali untuk melakukannya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.