Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabah Corona Belum Mereda, Pemerintah Siapkan 3 Skenario Kebijakan Mudik Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 25 Maret 2020, 09:48 WIB
Wabah Corona Belum Mereda, Pemerintah Siapkan 3 Skenario Kebijakan Mudik Lebaran
Tahun ini memungkinkan ada larangan mudik/Net
rmol news logo Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah membahas kesiapan menjelang mudik lebaran 2020. Ada 3 skenario yang telah disiapkan untuk dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kami sudah bersepakat, hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan masyarakat. Atas berbagai pertimbangan ini, kami melihat opsi kebijakan pelarangan mudik," ujar Jurubicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi, di Jakarta, Rabu (25/3).

Jodi mengatakan, ada 3 skenario yang telah dibahas dengan sejumlah kementerian terkait. Pertama, bussiness as usual artinya mudik lebaran tetap dilaksanakan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Kedua, meniadakan mudik gratis oleh perusahaan. Ketiga, skenario pelarangan mudik.

"Seluruh skenario itu akan segera dilaporkan kepada Presiden," kata Jodi.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat koordinasi terkait kesiapan kebijakan tidak mudik lebaran tahun 2020, sebagai upaya pembatasan penyebaran virus Corona yang tengah melanda Indonesia.

Rapat yang digelar melalui video conference, Senin (2/3), diikuti oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, BNPB, KSP, TNI, dan Polri.

Dalam rapat itu dibahas berbagai skenario untuk menyikapi potensi penyebaran virus corona ke seluruh Indonesia akibat mudik.

"Kita harus hitung berbagai skenario untuk memastikan keselamatan masyarakat," ujar Menko Luhut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA