“Prioritas
rapid test Covid-19 harus dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien, bukan berdasarkan keistimewaan karena status anggota DPR dan keluarganya," tegas Sekjen PBHI, Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).
Jika rencana tersebut tetap dilakukan, jelasnya, maka DPR sebagai wakil rakyat sama saja merebut pemenuhan hak atas kesehatan yang seharusnya diberikan kepada rakyat.
"Jika demikian maka telah melanggar prinsip kesetaraan dalam HAM sekaligus terjadi diskriminasi bagi masyarakat umum yang terdampak Covid-19 yang bukan anggota DPR atau keluarganya. Ini sungguh melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.†sambungnya.
Atas dasar itu, PBHI menuntut agar Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani membatalkan rencana
rapid test yang diprioritaskan kepada anggota DPR RI beserta keluarganya karena melanggar HAM, khususnya hak atas kesehatan serta bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM RI juga harus proaktif dan bekerja dalam penanganan Covid-19, memastikan penanganan Covid-19 dilakukan sesuai standar HAM dan hak atas kesehatan, bukan kepentingan golongan atau politik," pungkas Julius Ibrani.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: