Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Penularan Corona, Mendagri Terbitkan Edaran Penundaan Pemilihan Kepala Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 25 Maret 2020, 19:04 WIB
Cegah Penularan Corona, Mendagri Terbitkan Edaran Penundaan Pemilihan Kepala Desa
Tito Karnavian/Net
rmol news logo Dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengeluarkan surat saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) baik Serentak dan antar waktu.

Surat bernomor 141/2577/SJ itu ditujukan kepada bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Tito Karnavian menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran itu dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan surat keputusan Kepala BNPB tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di lndonesia.

Adapun dalam surat itu, disampaikan beberapa hal. Pertama UU 6/2014 tentang Desa pasal 31 ayat (2) yang mengatur bahwa Pemda, Pemkab dan Pemkot, untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Yang artinya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujar Tito, Rabu (25/3).

Kedua, Permendagri 65/2017 tentang perubahan atas Permendagri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati/walikota.

“Sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan Bupati/Walikota,” jelasnya.

Ketiga, sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.

Kemendagri menyarankan untuk mengambil Iangkah-langkah untuk menunda penyelenggaraan Pilkades serentak maupun antar waktu sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

“Penundaan yang dilakukan sebagaimana huruf a tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya,” jelas Tito.

Kemudian, sambung Tito, dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.

“Berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19 agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dan dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA