Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Omnibus Law Perlu Aspirasi Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 Maret 2020, 00:23 WIB
Omnibus Law Perlu Aspirasi Rakyat
Menko Perekonomian sebagai perwakilan pemerintah saat berikan draf RUU Ciptaker ke DPR/RMOL
rmol news logo Pandemik virus corona tak dipungkiri membuat pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan. Bahkan tidak hanya dialami Indonesia, melainkan berbagai negara lain.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. Menurutnya, permasalahan tersebut bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja yang masuk dalam omnibus law.

"Ancaman perlambatan ekonomi menjadi persoalan global. RUU Cipta Kerja disusun dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada saat belum terjadi pandemik corona. RUU ini masih relevan untuk menjadi solusi peningkatan pertumbuhan ekonomi," kata Ahmad Redi saat dihubungi wartawan, Rabu (25/3).

Tak dipungkiri dalam perjalanannya, RUU tersebut mendapat beragam penolakan. Hal itu menjadi wajar lantaran penolakan masyarakat merupakan bagian dari aspirasi yang disampaikan ke publik.

"Penolakan dari masyarakat merupakan aspirasi yang wajib didengar. Pemerintah dan DPR bersama masyarakat sama-sama berkeinginan untuk memajukan perekonomian nasional," sambungnya.

Oleh karenaya, ia berharap sejumlah pasal kontroversial yang ada harus diselesaikan dengan meminta masukan dari sejumlah elemen masyarakat.

“Pasal-pasal kritis yang dianggap bermasalah memang harus mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat agar RUU Cipta Kerja ini menjadi UU yang sesuai kehendak rakyat," ucap Ahmad Redi yang juga seorang dosen ini.

Saat ini, omnibus law sudah berada di meja DPR RI. Keberlangsungan RUU Cipta Kerja pun praktis akan bergantung pada DPR bersama perwakilan pemerintah pusat dan tim perumus.

"Bolanya ada di DPR yang memegang kendali kapan pembahasan, termasuk jadwal RDPU untuk mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan ahli. Begitu pula mengenai konsultasi publiknya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA