Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Penanganan Covid-19, BSSN Keluarkan Imbauan Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Maret 2020, 10:39 WIB
Dukung Penanganan Covid-19, BSSN Keluarkan Imbauan Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik
BSSN ajak para penyelenggara sistem elektronik kerja sama dengan pemerintah/Net
rmol news logo Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengeluarkan surat imbauan keamanan data dan sistem elektronik bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) di saat pandemik virus corona baru (Covid-19).

Wakil Kepala BSSN, Irjen Dharma Pongrekun, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan dalam mendukung penanganan Covid-19.

"Benar (telah mengeluarkan imbauan)," ucap Dharma Pongrekun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/3).

Dalam surat imbauan yang ditandatangani elektronik oleh Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital Deputi I, Nunil Pantjawati, merupakan imbauan dari BSSN kepada setiap PSE untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Pertama, BSSN meminta kepada PSE dari e-Commerce, Healthtech, Fintech Payment, dan Fintech Lending yang berkaitan dengan layanan kesehatan, kebutuhan pokok, uang elektronik, dan peminjaman uang untuk tetap menjaga dan memonitor keamanan layanan, transaksi, dan data pribadi dalam sistem elektronik.

"Untuk mengantisipasi indikasi risiko yang dapat terjadi dari pihak-pihak yang melakukan sabotase, perubahan, maupun pencurian data pada situasi darurat saat ini. Agar dapat dilakukan Business Continuity Plan terhadap layanan
Sistem Elektronik dalam upaya mendukung penanggulangan dampak dari Pandemi Covid-19," bunyi poin pertama imbauan dari BSSN yang diterima redaksi, Kamis (26/3).

Kedua, PSE terutama layanan Healthtech dengan media diskusi atau konsultasi agar memperhatikan dan menerapkan perlindungan data pribadi. Seperti anonim, persetujuan pemilik data, enkripsi database, privacy policy, langkah preventif dan monitoring terjadinya anomali atau hal-hal yang mengarah pada indikasi Covid-19 pada individu yang sedang menggunakan layanan Healthtech.

"Segera laporkan informasi mengenai anomali tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secepatnya," kata Nunil.

Ketiga, setiap PSE diimbau untuk melakukan rekapitulasi dari forum diskusi atau konsultasi yang diberikan secara publik atau privat untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang jika terdapat anomali pelanggan yang terindikasi terjangkit Covid-19 agar dapat segera ditangani.

"Jika terjadi insiden pada Penyelenggaraan Sistem Elektronik dapat membuat Laporan Aduan Insiden Siber dan berkoordinasi dengan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) BSSN dengan menghubungi kontak (021) 78833610 atau email [email protected]," bunyi poin terakhir surat imbaun tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA