Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menjelaskan, penundaan pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut diputus berdasarkan surat edaran Gubernur DKI Jakarta.
Surat itu menginstruksikan agar semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa di tengah pandemik Covid-19 dihentikan sementara sampai dengan 5 April mendatang.
"Rapat hari ini Bamus menetapkan untuk Rapur (rapat paripurna) pemilihan wagub dilaksanakan pada tanggal 6 April setelah habis masa edaran," ungkap Taufik saat ditemui usai Rapat Bamus di Gedung Baru Lantai 10 DPRD DKI, Kamis (26/3).
Ketua Gerindra DKI Jakarta itu menjelaskan, selain mempertimbangkan surat Edaran Gubernur, DPRD juga mematuhi Maklumat Kapolri dan menghormati imbauan pemerintah pusat.
"Sebenarnya panlih juga telah siap sesuai dengan protokol pencegahan corona dengan berbagai macam teknis, mulai dari pintu depan masuk, orang yang datang, sampai ke ruang paripurna. Dan panlih menurut saya sudah sangat siap. Panlih sih kapan saja pemilihan dia siapa," tandas Taufik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: