Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Memperkecil Penyebaran Corona, Tapi Tetap Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 26 Maret 2020, 13:47 WIB
Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Memperkecil Penyebaran Corona, Tapi Tetap Beroperasi
Susiwijono/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kebijakan perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangkapencegahan Covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Dalam hal ini, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 17 Maret 2020 itu dibuat untuk mendorong agar setiap pimpinan usaha dapat segera membuat aturan yang mengutamakan tujuan guna memperkecil penyebaran virus corona (Covid-19) dan tetap menjalankan usaha.

"Kami tetap mencegah penularan penyebaran virus corona (Covid-19) tapi usaha tetap jalan," ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, di Graha BNPB Jakarta, Kamis (26/3).

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah juga mengatur kebijakan hak perlindungan dan pengupahan bagi buruh yang harus dijaga oleh para pelaku usaha.

Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa guna mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan usaha yang mana hal tersebut secara tidak langsung juga menyebabkan sebagian pekerja atau seluruh pekerja tidak masuk kerja.

Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

"Dalam hal ini pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk menjaga masalah besaran upah sesuai kesepakatan antara pelaku dan pekerja," imbuh Susiwijono.

Kemudian di luar surat edaran, Susiwijono juga mengatakan bahwa pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan para pekerja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA