Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta, Farazandi Fidinansyah menjelaskan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial. Mempertimbangkan surat edaran Gubernur DKI Jakarta yang menginstruksikan agar semua kegiatan yang melibatkan perkumpulan massa di tengah pandemik Coronavirus Disease (Covid-19) dihentikan sementara sampai 5 April mendatang.
"Menimbang, menyikapi, mempertimbangkan kondisi terkini, menyepakati jadwal pemilihan wagub akan diselenggarakan tanggal 6 April, tepat setelah edaran dari gubernur selesai," ungkap Farazandi saat ditemui seusai rapat Bamus di Gedung Baru Lantai 10 DPRD DKI, Kamis (26/3).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melanjutkan, ada beberapa aturan yang perlu Panlih sesuaikan. Terutama yang berkaitan dengan penambahan protokol peningkatan pencegahan Covid-19 saat paripurna digelar.
"Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian (paripurna) yang awalnya berjam-jam, maksimal paripurna hanya 2 jam. Jadi kemungkinan ada yang kita pecah, terutama visi misi dan tanya jawab akan kami selenggarakan mungkin dengan bantuan teknologi," jelas Farazandi.
Dengan demikian, paripurna pemilihan Wagub nantinya hanya akan berfokus pada pemungutan suara dan perhitungan.
"Kami tetap mengacu pada Tatib (Tata Tertib). Kami laksanakan semua, tapi ini memang butuh ada penyesuaian dan inisiatif dari panlih juga," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.