Berdasarkan salinan dokumen yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL Kamis (26/3) malam ini, Keppres ini tercatat dengan nomor 34/P tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Keppres yang berjudul "Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Tahun Jabatan 2017-2022" itu menimbang, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maet 2020.
Di mana, isi dari keputusan DKPP itu ialah menyatakan Evi Novida Ginting Manik terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"Bahwa Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP, memenuhi syarat untuk diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022," demikian bunyi pertimbangan Keppres ini.
Sehubungan dengan itu, Keppres 34/P tahun 2020 ini mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945 dan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan untuk memutuskan pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017 2022," tulis bunyi keputusan dari Keppres ini.
Adapun keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: