Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Organisasi Buruh: Pengusaha Sudah Dapat Insentif, Kok Mau Pangkas THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 27 Maret 2020, 10:28 WIB
Organisasi Buruh: Pengusaha Sudah Dapat Insentif, Kok Mau Pangkas THR
Said Iqbal/Net
rmol news logo Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta agar pengusaha dan pemerintah memprioritaskan untuk menyelamatkan manusia dari ancaman virus corona.

Caranya adalah, agar pemerintah segera meliburkan para buruh secara bergilir atau secara ketat menerapkan social dicstancing. Sebab selama perusahaan masih berjalan, social distancing tidak akan efektif.

"Selain itu, yang harus dilakukan adalah memberikan alat pelindung diri (APD) kepada buruh yang masih bekerja. Misalnya berupa masker, hand sanitizer, ruang penyemprotan disinfektan ketika buruh memasuki peruahaan, hingga memberikan tambahan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh," kata Said Iqbal, Savtu (27/3).

Lebih lanjut Iqbal menegaskan, KSPI menolak keras apabila pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 50 persen akibat ekonomi sulit karena corona. Apalagi saat ini ada pengusaha yang meliburkan pekerjanya dengan hanya memberi upah sebesar 25 persen.

Ketika upah buruh tidak dibayar penuh, akibatnya daya beli buruh menurun. Apalagi saat ramadhan dan lebaran, kebutuhan buruh meningkat tajam.

"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," tegasnya.

KSPI menolak keras jika ada pengusaha yang tidak membayar THR dan upah secara penuh. Bila tindakan sepihak ini tetap dilanjutkan, KSPI bersama buruh Indonesia akan mengorganisir demonstrasi sebagai bentuk protes.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz juga menolak wacana yang dikembangan pengusaha terkait pembayaran THR hanya setengah.

THR merupakan hak buruh setiap hari raya, sehingga wajib diberikan secara penuh selambat-lambatnya H-7 lebaran.

Hingga saat ini, kata Riden, banyak babrik masih berjalan normal. Karena itu wacana pengusaha yang hanya bisa memberikan THR sebesar 50 persen mengusik rasa keadilan.

"Masih banyak yang produksi seperti biasa. Buruh masih tetap bekerja. Kok tiba-tiba bilang hanya sanggup bayar THR setengah," ujarnya.

"Kami minta diliburkan saja belum direspons, ini malah menambah lagi masalah. Jangan mengorbankan buruh di masa sulit ini. Kami (buruh) bukan tum bal krisis," lanjutnya.

Berbagai kemudahan akan diberikan pemerintah kepada pengusaha agar tetap bisa bertahan dari situasi sulit ini. Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan baru-baru ini, kepada pengusaha akan diberi insentif pajak, kemudahan impor, pelonggaran jadwal setoran pajak korporasi, atau percepatan pengembalian restitusi.

Karena itu, buruh dengan tegas menolak kalau pengusaha masih saja memangkas THR buruh.

"Lagipula THR adalah kewajiban pengusaha setiap tahun. Dengan demikian, seharusnya sudah sejak lama disiapkan anggarannya," tegas pria yang duduk di Majelis Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA