Sebab, masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan alat-alat itu, namun langka dan kalapun ada harganya mahal.
Demikian disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Wenny Haryanto dalam keterangannya, Jumat (27/3).
"Saya mendesak dengan sangat hormat agar kepolisian kita bekerja lebih keras dan masif menangkap para penimbun barang berupa masker, hand sanitizer yang saat-saat ini dirasakan langka dan menjadi sangat mahal harganya," tegas Wenny Haryanto.
Selain itu, Politisi Golkar ini juga menyesalkan masih ada pihak-pihak yang dengan sengaja menimbun kebutuhan pokok yang membuat bahan pokok sulit dicari.
"Rakyat jadi kesusahan membelinya," keluhnya.
Wenny Haryanto menegaskan, aturan untuk menindak tegas para oknum penimbun barang itu telah jelas diatur pada Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Hukumannya 5 tahun penjara atau pidana denda Rp 50 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: