Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir Istana: Partisipasi Masyarakat Kunci Utama Tangani Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 27 Maret 2020, 14:22 WIB
Jubir Istana: Partisipasi Masyarakat Kunci Utama Tangani Covid-19
Jurubicara Pemerintah, Fadjroel Rachman/Net
rmol news logo Jurubicara Pemerintah, Fadjroel Rachman menyampikan bahwa kunci kesuksesan dalam menghadapi penyebaran virus corona baru alias Covid-19 ialah dengan partisipasi dari masyarakat.

“Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus,” kata Fadjroel dalam keteranganya, Jumat (27/3).

Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial.

Fadjroel berpendapat, secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum.

“Oleh karenanya, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas Covid-19, mengeluarkan maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran corona (Covid-19),” jelas Fadjroel.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri.

Dari catatan, sampai Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan. Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA