Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AJI Kecam Acara Kemenko Marves Yang Kontraproduktif Dengan Maklumat Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 Maret 2020, 15:48 WIB
AJI Kecam Acara Kemenko Marves Yang Kontraproduktif Dengan Maklumat Kapolri
Acara Kemenko Marves di Bandara Soekarno-Hatta/Net
rmol news logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam acara konferensi pers yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang tidak mengindahkan arahan pyshical distancing.

Acara konferensi pers yang dimaksud adalah pada saat Kemenko Marves menggelar tatap muka dengan awak media tentang penyerahan bantuan dari China kepada pemerintah Indonesia yang berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27/3).

"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves)," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani melalui siaran persnya, Jumat (27/3).

Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, wartawan yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman. Bahkan, narasumber yang hadir juga tidak menjaga jarak aman.

"Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik," tegas Asnil.

Bahkan, kata Asnil, pelanggaran itu bisa diancam pidana selama satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU 4/1984.

Atas situasi seperti itu, kata Asnil, AJI Jakarta menyatakan mengritik keras Kemenko Marves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka yang tidak menggunakan metode daring (dalam jaringan).

“Kedua, menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenko Marves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19," jelasnya.

Selain itu, AJI Jakarta juga mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan wartawan ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan turut memantau wartawannya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka yang diadakan oleh Kemenko Marves.
 
"Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," bebernya.

Terakhir, AJI Jakarta juga menyerukan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno-Hatta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA