Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Daerah Batasi Akses, Komisi II DPR: Ikuti Pusat, Jangan Ambil Langkah Sendiri!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 27 Maret 2020, 17:45 WIB
Lima Daerah Batasi Akses, Komisi II DPR: Ikuti Pusat, Jangan Ambil Langkah Sendiri<i>!</i>
Situasi Jalan Jakarta lengang/Net
rmol news logo Sejumlah daerah diminta untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan Komisi II DPR RI merespons beberapa kepala daerah yang nekat melakukan karantina wilayah. Padahal sejauh ini pemerintah pusat belum mengambil kebijakan tersebut.

"Sebaiknya seluruh kepala daerah mengikuti instruksi dan kebijakan pemerintah pusat, terutama dengan Mendagri. Jangan mengambil langkah-langkah sendiri. Apalagi langkah yang terkesan panik. Kalau pemimpinnya panik, bagaimana nanti rakyatnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/3).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta para kepala daerah yang telah melakukan lockdown untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Dalam menghadapi situasi seperti saat ini, yang terpenting pertama adalah koordinasi antar seluruh lini," jelas Doli Kurnia.

Menurut Doli Kurnia, yang menentukan berhasil tidaknya mengatasi virus corona yakni dengan menyatukan kekuatan semua elemen masyarakat. Terutama menerapkan disiplin sesama warga negara mengindahkan imbauan pemerintah untuk social distancing dan physical distancing.

"Disipilin untuk menjalankan seluruh instruksi pemerintah. Untuk tetap di rumah, tidak berada di kerumunan, jaga jarak, hidup bersih, dan sehatkan badan," demikian Doli Kurnia.

Sekadar informasi, hingga saat ini setidaknya sudah ada lima daerah yang membatasi karantina terbatas hingga lockdown untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Antara lain Solo, Bali, Tegal, Papua, dan Maluku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA