Mahfud menegaskan, karantina wilayah memang telah diatur dalam UU 6/2018, tetapi konsepnya berbeda dengan
lockdown meski tujuannya sama yakni membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
“Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan
lockdown padahal antara keduanya tidak sama,†kata Mahfud dalam keteranganya, Jumat (27/3).
Istilah karantina wilayah, kata Mahfud, sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari
physical distancing atau
social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.
“Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang karantina wilayah? Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan
lockdown, padahal berbeda sekali,†jelasnya.
Untuk itulah, pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri. Pasalnya, Mahfud menjelaskan, dalam UU 6/2018 tentang karantina wilayah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang diatur oleh PP.
"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: