Kendati begitu, Kerajaan Arab Saudi menjelaskan pengampunan tersebut terbatas dan hanya diberikan kepada jemaah umrah yang
overstay tahun 1441 Hijriah.
Dengan keputusan tersebut, artinya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tidak termasuk kedalam rombongan yang dimaksud.
Terkait hal ini, salah seorang kuasa Hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menjelaskan masalah yang dihadapi Imam Besar FPI itu bukan persoalan
overstay melainkan pencekalan
"Masalah Imam Besar HRS adalah masalah cekal (politik), bukan masalah hukum terkait
overstay, sehingga tidak bisa diselesaikan via online," ungkapnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
"Jadi harus ada putusan politik melalui keputusan resmi Kerajaan Arab Saudi, pencabutan cekal sekaligus terbitkan
bayan safar (surat izin keluar), baru HRS bisa pulang," sambungnya.
Damai melanjutkan, jika Habib Rizieq dipulangkan bersama jamaah umrah yang mendapatkan pengampunan dari Arab Saudi maka hal tersebut adalah kekeliruan.
"Bukan persoalan Hukum yang menjadikan beliau tidak bisa kembali ke tanah air, akan tetapi masalah politik dan ketidaksukaan rezim kepada Imam Besar," tegasnya
Untuk itu dirinya mengharapkan Kementerian Luar Negeri dapat mengupayakan usaha diplomatik agar pencekalan terhadap Habib Rizieq dapat kembali ke tanah air.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: