Recovery bond adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan pihak swasta lainnya, seperti importir, eksportir, dan sebagainya.
“Keputusan sesmenko yang umumkan program
recovery bond bertentangan UU Bank Indonesia Pasal 55 ayat 1 s/d 5, kebijakan strategis recovery bond, seharusnya Menko Perekonomian yang menjelaskan,†ucap Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/3).
Kamrussamad meminta Kemenko Perekonomian menjelaskan apa alasan pemerintah menerbitkan program
recovery bond yang sama persis saat mengalami krisis 1998.
“Karena
recovery bond harus dijelaskan ke publik landasan kebijakan dan sekema implementasinya, karena menyangkut beban negara dan beban rakyat di masa depan,†katanya.
Menurutnya, jika itu
goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluaranya dicatatkan sebagai belanja negara.
Oleh karena itu, Kamrussamad meminta penjelasan resmi dan lengkap mengenai program
recovery bond tersebut.
“Apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan
recovery bond?†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: