Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Ajak Mahasiswa Kesehatan Jadi Relawan Covid-19, Pengamat: Plis Deh Gunakan UU 23/2019 PSDN Dan Semua Teratasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 28 Maret 2020, 05:23 WIB
Pemerintah Ajak Mahasiswa Kesehatan Jadi Relawan Covid-19, Pengamat: Plis Deh Gunakan UU 23/2019 PSDN Dan Semua Teratasi
Barisan Resimen Mahasiswa/Net
rmol news logo Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak perlu sibuk mengajak belasan ribu mahasiswa kesehatan untuk menjadi relawan tangani virus corona baru atau Covid-19.

Begitu yang disampaikan oleh pengamat militer Institute For Security And Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi merespon ajakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kepada 15 ribu mahasiswa kesehatan untuk menjadi relawan.

"Di Jawa Timur aja, ada sekian banyak Akper, Poltekkes, Akbid. Kampus-kampus ini punya Menwa, yang sejak bergabung dan mengikuti pendidikan dasar kemiliteran," ucap Khairul Fahmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/3).

"Mereka dicekoki doktrin bahwa mereka harus siap jika sewaktu-waktu negara memanggil mereka untuk bela negara. Belum lagi Pramuka, Korps Suka Rela PMI, pencinta alam dan lain-lain," katanya.

Tak hanya itu, kata Khairul, masih banyak perguruan tinggi yang juga memiliki mahasiswa yang terlibat dalam organisasi-organisasi yang dilatih dan dibekali kemampuan yang cukup untuk penanggulangan bencana.

"Tapi kenapa kok pemerintah malah sibuk bikin acara rekrutmen relawan ini itu? Mbok ya gunakan itu UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN)," tegas Khairul.

Sehingga, sambungnya, jika pemerintah menjalankan UU 23/2019 tentang PSDN, maka akan lebih cepat dimobilisasi untuk diterjunkan dalam penanganan Covid-19.

"Segera kalkulasikan kebutuhan, inventarisir berapa kita punya komponen pendukung yang bisa dengan cepat dimobilisasi jadi komponen cadangan, lalu tetapkan dan panggil mereka," terangnya.

Setelah hal itu dilaksanakan, lanjutnya, pemerintah baru diperkenankan untuk membuka relawan secara umum jika kapasitas SDM yang dimiliki tidak mencintai.

"Tapi kelompok-kelompok kerjanya sudah terbentuk dulu dengan para komcad itu sebagai leader. Jadi relawan hasil rekrutmen umum, tinggal mengambil peran dan didistribusikan sesuai kemampuan dan kebutuhan," jelasnya.

"Dan ingat, status mereka kemudian adalah komponen cadangan. Artinya negara secara resmi memanggil dan memobilisasi. Itu baru bisa dikatakan bela negara yang gagah, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat. Plis deh Mas Mendikbud, Pak Menhan dan Pak Mendagri, bayangkan jika itu bisa dilakukan di seluruh Indonesia," sambung Khairul.

Bukan persoalan itu yang akan segera teratasi, masih banyak persoalan yang akan cepat ditangani jika pemerintah benar-benar memperhatikan UU 23/2019 tentang PSDN dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

"Kita belum bicara soal sarana-prasarana nasional termasuk sentra-sentra produksi yang dapat dimobilisasi negara menggunakan UU yang sama untuk bekerja keras memenuhi kebutuhan logistik dan alat perlengkapan penanganan krisis," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA