Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Paripurna, DPR Jangan Ambil Kesempatan Di Atas Wabah Corona

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 28 Maret 2020, 12:34 WIB
Gelar Paripurna, DPR Jangan Ambil Kesempatan Di Atas Wabah Corona
Gedung DPR/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI diminta untuk menunda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III tahun 2020 karena situasi yang tidak memungkinkan di tengah teror virus corona (Covid-19).

Jika paripurna tersebut tetap dilaksanakan, berarti DPR telah mengabaikan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa.

"Mari kita bersama-sama untuk mencegahnya, jangan mengambil kesempatan di atas wabah corona," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP), Sunandar, Sabtu (28/3).

Menurutnya, dengan adanya rencana paripurna tersebut, DPR bagaikan orang-orang yang hilang kesadaran di tengah kebingungan rakyat dalam menghadapi wabah Covid-19.

Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat untuk diam di rumah. Semua elemen masyarakat dilarang keras mengadakan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk salat berjamaah di masjid, pengajian, serta acara pernikahan.

Namun lanjutnya, lembaga DPR justru hendak melaksanakan rapat paripurna pada tanggal 30 Maret 2020. Dia menilai agenda tersebut terkesan dipaksakan dan membuat rakyat bertanya-tanya, terutama kaum buruh.

"Sebenarnya sejauh mana urgensinya DPR melakukan rapat paripurna di tengah kondisi bangsa yang masih kacau seperti ini. Mengajari rakyat untuk tidak patuh pada maklumat Kapolri, bahkan tata aturan rapatpun dibuat sedemikian rupa dengan tidak ada kuorum, tidak wajib hadir dan keputusan juga dapat diambil sepihak oleh para pimpinannya. Seperti rapat keluarga saja bisa dibikin semaunya," ujar Sunandar.

Menurutnya, jika kepentingan DPR adalah dalam rangka mengejar target dari Presiden terkait Omnibus Law, dengan ini dia tegaskan jangan jadikan negeri ini menjadi bar-bar. Hukum yang ada menjadi hukum rimba, Pancasila dan UUD 1945 hanya slogan semata.

"Jikalau itu yang terjadi maka eksistensi bangsa Indonesia sebagai negara Pancasila patut dipertanyakan dan dapat dipastikan kami akan menjadi barisan terdepan untuk melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law demi menjaga NKRI tetap tegak berdiri," tambahnya.

Pimpinan serikat pekerja yang bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pada konferensi pers beberapa waktu lalu telah menyepakati menunda aksi nasional menolak Omnibus Law pada 23 Maret 2020, karena bangsa sedang serius melawan Corona.

"Akan tetapi mereka mengancam akan melakukan aksi jika pemerintah tidak menarik draf RUU Omnibus Law dan DPR RI tetap memaksakan kehendak untuk membahasnya," demikian Sunandar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA