Namun, menurut anggota DPR RI Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, khusus DKI Jakarta Anies sudah bisa menetapkan
lockdown tanpa perlu menunggu keluarnya PP dari Pemerintah.
“Alasannya karena tidak satupun pasal- pasal yang mengatur soal karantina rumah dan karantina wilayah dalam Bab VII UU Karantina Kesehatan (UU KK) yang mengamanatkan penerbitan PP,†kata Habib dalam keterangannya, Sabtu malam (28/3).
Lebih jauh, anggota DPR Dapil Jakarta Timur ini menjelaskan, keharusan penerbitan PP ada pada Bab IV yang mengatur soal Penetapan dan penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Karena WHO sudah menetapkan corona sebagai pandemi maka situasi saat ini sudah dapat dikatakan sangat darurat.
Oleh karena itu, Habib berpandangan, khusus DKI Jakarta yang tingkat penyebaran virus corona baru alias Covid-19 sangat cepat terlalu lama jika harus menunggu terbitnya PP.
“Kalau menunggu PP terbit pasti kelamaan dan korban akan banyak sekali,†pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, data terakhir Sabtu sore 28 Maret 2020, sebanyak 603 orang terindentifikasi positif Covid-19. Dimana 61 orang diantaranya merupakam tenaga medis yang terpapar dari 26 Rumah Sakit yang tersebar di DKI Jakarta.
“Dan 62 orang meninggal dunia,†tekan Anies.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: